Sutrisno, - (2009) PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PENGAMBILAN KREDIT DI LEMBAGA PERBANKAN. Liga hukum : Jurnal llmu Hukum, 1 (1). pp. 12-22. ISSN 2085-577X
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian dan tindakan hukum terhadap debitur yang melakukan wanprestasi pada perjanjian kredit perbankan. Penyaluran dana kepada masyarakat yang berupa kredit ini tidak selamanya dikembalikan oleh peminjam tepat waktu atau sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Ada yang tidak tepat waktunya, ada yang mengulur-ulur dan bahkan ada yang memang tidak mampu lagi mengembalikan pinjaman tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis praktis dan gabungan metode deduksi dan metode induksi. Secara yurisdis pembahasan penelitian ini berdasarkan pada peraturan perundang- undangan yang berlaku yaitu Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Sedang secara sosiologis pembahasan penelitian ini didasarkan pada kejadian yang ada dalam prakteknya. Pemberian kredit dari bank harus ditunjang dengan peningkatan aktifitas usaha debitur dengan cara yang lebih efisien. Sebab peningkatan aktifitas yang tidak diikuti dengan peningkatan efisiensi akan dapat berakibat buruk bagi kempuan-kemampuan debitur dalam melaksanakan kewajiban untuk melunasi kredit. Larangan pemberian kredit oleh bank tanpa jaminan sebenarnya bertujuan untuk menjamin supaya kredit dikembalikan oleh debitur sehingga bank tidak rugi tetapi hal ini menghambat usaha-usaha yang dapat menunjang pembangunan nasional yang biasanya diusahakan oleh pengusaha kecil. Penyelesaian melalui jalur hukum yang ada merupakan langkah pengamanan baik untuk debitur dan pihak bank. Bagi debitur tidak akan terkena perbuatan semena-mena dari kreditur. Sedang bagi bank/kreditur, seandainya debitur tidak mau membayar hutangnya maka bank dapat melakukan penyitaan barang jaminan.
Actions (login required)