Eko , Wahyudi (2009) ASPEK PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)DALAM HUBUNGAN KERJA. Liga hukum : Jurnal llmu Hukum, 1 (1). pp. 33-40. ISSN 2085-577X
Abstract
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan hal yang sangat penting keberadaannya dalam suatu hubungan kerja terutama untuk mempertegas hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pengusaha, organisasi/serikat pekerja maupun pekerja perorangan. PKB merupakan suatu perjanjian obligator antara serikat pekerja dan pengusaha. Sebagai suatu perjanjian obligator, maka masing- masing pihak terikat pada yang telah diperjanjikan dalam PKB tersebut. Dari sudut perlindungan hukum, PKB berfungsi sebagai sarana yang memberikan perlindungan hukum pada pekerja dan pengusaha. Masing-masing pihak dapat memenuhi kepentingannya dengan baik sehingga dapat tercipta suatu hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Actions (login required)