Haryo, Sulistyantoro and Eko , Wahyudi (2010) FUNGSI ITIKAD BAIK DALAM KONTRAK (SUATU ORIENTASI DENGAN METODA PENDEKATAN SISTEM). Liga hukum : Jurnal llmu Hukum, 1 (1). pp. 34-39. ISSN 2085-577X
Abstract
Kontrak merupakan suatu proses yang diawali dengan tahap perundingan (negosiasi), penandatanganan dan pelaksanaan. Pada masing-masing tahap para pihak mempunyai kewajiban hokum atas itikad baik. Hakim mempunyai kewenangan untuk menilai dipenuhinya kewajiban itu berdasar prinsip kepatutan dan kepantasan (redelijkheid en billijkheia). Kewenangan itu digunakan untuk menciptakan pelaksanaan hak dan kewajiban yang adil. Prinsip itikad baik pada saat ini telah diterima sebagai prinsip yang universal dalam hukum kontrak bisnis internasional. Untuk itu rencana penyusunan hukum kontrak Nasional kita hendaknya juga mengadopsi fungsi prinsip tersebut pada setiap tahap kontrak.
Actions (login required)