Waluyo, - and Haryo, Sulistyantoro (2009) PENGGABUNGAN GUGATAN PERKARA GANTI RUGI TERHADAP KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Liga hukum : Jurnal llmu Hukum, 1 (2). pp. 76-84. ISSN 2085-577X
Abstract
Sebelum adanya KUHAP, jarang pemberian ganti rugi bagi pihak korban dilaksanakan melalui suatu putusan Hakim. Bagaimana tata cara pengaturannya menurut Kitab Undang—Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ? Seberapa jauh kemungkinan penggabungan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana itu dapat dijamin pelaksanaannya ? Pendekatan yang diutamakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, artinya permasalahan yang ada dikaji dengan bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masalah ganti rugi ini sebetulnya tunduk pada hukum perdata, oleh karenanya peradilan yang berwenang untuk memeriksa gugatan ganti rugi adalah peradilan perdata dan Hakim Perdata. Sedangkan KUHAP mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah pidana. Prosedur penggabungan ini KUHAP melaksanakan dua proses pemeriksaan sekaligus. Yang pertama proses pidana, kemudian dilanjutkan dengan proses perdata untuk pemeriksaan ganti ruginya.Atas tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat setelah Hakim menerima permohonan atas tuntutan ganti rugi dalam perkara perdata yang digabungkan dengan perkara pidana, telah disetujui karena tata cara atas tuntutan ganti rugi oleh penggugat sesuai dengan pasal 99 KUHAP yang berkaitan pada pasal 89 KUHAP, tentang kewenangan untuk mengadili gugatan dan kebenaran dasar gugatan serta hukuman pengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan. Kecuali dalam hal Pengadilan Negeri menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan Hakim hanya memuat penetapan hukuman kepada tergugat atas biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat.
Actions (login required)