Amarus , Sholihin (2013) PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK ATAS PPh PASAL 21 PADA KARYAWAN SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN BEBAN PAJAK DI PT. GARAM PERSERO (TBK) SURABAYA. Undergraduate thesis, Faculty of Economics.
![]()
| PDF (COVER - BAB 1) Download (907Kb) | Preview | |
![]() | PDF (BAB 2 - DAFTAR PUSTAKA) Restricted to Repository staff only Download (820Kb) |
Abstract
PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK ATAS PPh PASAL 21 PADA KARYAWAN SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN BEBAN PAJAK DI PT. GARAM PERSERO (TBK) SURABAYA Oleh : ABSTRAK Pajak merupakan biaya bagi perusahaan karena beban pajak akan mengurangi laba perusahaan, oleh sebab itu meminimalkan beban pajak adalah salah satu fungsi manajemen keuangan melalui fungsi perencanaannya. Perencanaan pajak (tax planning) adalah salah satu upaya untuk menekan pengeluaran beban pajak sekecil mungkin. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan perencanaan pajak atas PPh Pasal 21 pada karyawan sebagai upaya penghematan beban pajak di PT. Garam Persero (Tbk) Surabaya. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui perencanaan pajak atas PPh 21 pada karyawan yang dilakukan oleh PT. Garam Persero (Tbk) dan seberapa besar penghematan beban pajak yang dihasilkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi langsung dan analisa dokumen. Analisis data bersifat induktif, kualitatif, hasil penelitian lebih menekankan makna daripada generalisasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka PT. Garam Persero (Tbk) telah melakukan perencanaan pajak yaitu perencanaan pajak penghasilan pasal 21 atas karyawan yaitu dengan Gross Up Method yang memberikan tunjangan kepada karyawan. Dengan diberlakukannya Gross Up Method ini perusahaan berhasil menghemat pengeluaran PPh Badan. Dalam pengenaan PPh Badan perusahaan sebelum tax planning yaitu sebesar Rp. 2.324.945.763 lebih besar dibandingkan setelah tax planning yaitu sebesar Rp. 2.140.803.783. Jadi antara sebelum dan sesudah dilakukan perencanaan pajak terdapat perbedaan yang cukup signifikan dan timbul penghematan pajak (tax saving) yaitu sebesar Rp. 184.141.980 (Rp. 2.324.945.763-2.140.803.783). Kata kunci : Perencanaan Pajak (Tax Planning), Pajak Penghasilan Pasal 21, Gross Up Mehod, dan Tax Saving
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HF Commerce > HF5681.T3 Tax Accounting |
Divisions: | Faculty of Economics > Accounting |
Depositing User: | Kontho Hadi |
Date Deposited: | 10 Apr 2014 16:44 |
Last Modified: | 10 Apr 2014 16:44 |
URI: | http://eprints.upnjatim.ac.id/id/eprint/5393 |
Actions (login required)
View Item |