PEMBATALAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN MENURUT PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2011

TOMMY , HERMAWAN SUPARDI (2013) PEMBATALAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN MENURUT PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2011. Undergraduate thesis, UPN "VETERAN" JAWA TIMUR.

[img]
Preview
PDF (cover - bab 1) - Published Version
Download (998Kb) | Preview
    [img] PDF (bab 2 - daftar pustaka) - Published Version
    Restricted to Repository staff only

    Download (992Kb)

      Abstract

      Tanah sangat dibutuhkan bagi kelangsungan hidup manusia. Namun harus kita sadari bahwa pembatalan hak atas tanah yang sering terjadi ini sebagai pembatalan hak yang penerimaan hak tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dan upaya hukum dari akibat pembatalan hak atas tanah. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan dilakukan secara statute approach atau pendekatan perundang–undangan yang dilakukan dengan menelaah semua undang–undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penulis dapat disimpulkan bahwa setiap kasus pertanahan setelah terbit Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 terlebih dahulu ditangani oleh BPN yang memiliki wewenang dari Peraturan ini sebagai bentuk penanganan non litigasi/penanganan di luar peradilan dan apabila kasus pertanahan tersebut tidak dapat diselesaikan BPN maka dilimpahkan ke lembaga pengadilan dan setelah memiliki kekuatan hukum tetap/inkrah, maka dilakukan proses tindak lanjut dari pembatalan haknya oleh BPN. Sehingga terdapat akibat hukumnya yaitu akibat hukum dengan pembatalan pendaftaran konversi/pengakuan hak yang statusnya kembali kepada bekas hak adat, pembatalan peralihan hak yang statusnya kembali pada status semula sebelum dialihkan dan pembatalan penerbitan sertifikat yang bersangkutan tersebut dapat mengajukan penerbitan sertifikat pengganti. Namun pembatalan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional masih ada bentuk perlindungan hukum repesif maka pihak yang dirugikan dalam surat keputusan pembatalan hak atas tanah tersebut dapat melakukan upaya hukum peninjauan kembali apabila ada yang dirugikan dalam putusan kasasi sebelum 180 hari setelah putusan Peninjauan kembali. Tetapi jika ada unsur kesalahan pada administratif maka bisa melakukan upaya hukum dengan pelimpahan kepada PTUN dengan alasan surat keputusan tersebut cacat hukum atau melanggar azas-azas hukum pemerintahan yang baik. Kata Kunci : Pembatalan, hak atas tanah, putusan pengadilan.

      Item Type: Thesis (Undergraduate)
      Subjects: K Law > K Law (General) > K520 Comparative law. International uniform law > K2100 Courts. Procedure
      K Law > K Law (General) > K520 Comparative law. International uniform law > K2100 Courts. Procedure
      K Law > K2100 Courts. Procedure
      Divisions: Faculty of Law > Science of Law
      Depositing User: Fitri Yulianto
      Date Deposited: 17 Apr 2014 11:26
      Last Modified: 17 Apr 2014 11:27
      URI: http://eprints.upnjatim.ac.id/id/eprint/5539

      Actions (login required)

      View Item